Kupang, KN – Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb resmi mempolisikan Plt Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Alex Koroh.

Laporan dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik itu dilayangkan oleh Dr. Semuel Haning, karena Alex Koroh diduga melakukan fitnah, saat memberikan keterangan Pers terkait pergantian pengurus PT. Flobamor.

Dalam sebuah media cetak lokal di NTT, Alex Koroh yang menjabat sebagai Plt Karo Ekbang Provinsi NTT menyatakan bahwa, pergantian Komut PT. Flobamor dalam RUPS PB tanggal 5 Juli 2024 sudah sesuai aturan.

Namun hal ini dibantah oleh Komut PT. Flobamor Dr. Semuel Haning dan Manajer Koperasi Praja Mukti selaku pemegang saham PT. Flobamor. Menurut Dr. Semuel Haning, pernyataan Alex Koroh berpotensi jadi pembohongan publik, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan realitas.

Hal ini pun diamini oleh Manajer Koperasi Praja Mukti, yang menyebut dalam RUPS LB PT. Flobamor tanggal 5 Juli 2024, tidak ada agenda dan keputusan untuk memberhentikan pengurus.