“Hari ini, saya melaporkan seorang Plt Karo di Kantor Gubernur NTT yang berinisial AK, yang telah memviralkan di koran cetak mengenai saya diberhentikan dari Komut PT. Flobamor,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di SPKT Polda NTT, Kamis (15/8/2024) petang.

Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah memberikan waktu 3×24 jam kepada Plt Kepala Biro Ekbang Alex Koroh, untuk menjelaskan secara hukum, proses RUPS LB yang menurut Alex Koroh, salah satu keputusannya memberhentikan pengurus PT. Flobamor. 

“Ternyata yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan terhadap apa yang saya sampaikan 3×24 jam. Oleh karena itu saya datang ke Polda untuk melaporkan karena yang bersangkutan diduga melakukan perkataan yang sangat merugikan saya secara pribadi,” tegasnya.

Dr. Semuel Haning menambahkan, Alex Koroh dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 310 dan 311 tentang dugaan pencemaran nama baik dan pemfitnahan.

“Saya serahkan kepada APH, dan saya percaya APH untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik di kasus ini biar tuntas,” tuturnya.