Hukrim  

Sam Haning Resmi Polisikan Plt Karo Ekbang NTT Terkait Dugaaan Pemfitnahan

Kolase foto Dr. Semuel Haning dan Alex Koroh (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb resmi mempolisikan Plt Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Alex Koroh.

Laporan dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik itu dilayangkan oleh Dr. Semuel Haning, karena Alex Koroh diduga melakukan fitnah, saat memberikan keterangan Pers terkait pergantian pengurus PT. Flobamor.

Dalam sebuah media cetak lokal di NTT, Alex Koroh yang menjabat sebagai Plt Karo Ekbang Provinsi NTT menyatakan bahwa, pergantian Komut PT. Flobamor dalam RUPS PB tanggal 5 Juli 2024 sudah sesuai aturan.

Namun hal ini dibantah oleh Komut PT. Flobamor Dr. Semuel Haning dan Manajer Koperasi Praja Mukti selaku pemegang saham PT. Flobamor. Menurut Dr. Semuel Haning, pernyataan Alex Koroh berpotensi jadi pembohongan publik, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan realitas.

Hal ini pun diamini oleh Manajer Koperasi Praja Mukti, yang menyebut dalam RUPS LB PT. Flobamor tanggal 5 Juli 2024, tidak ada agenda dan keputusan untuk memberhentikan pengurus.

“Hari ini, saya melaporkan seorang Plt Karo di Kantor Gubernur NTT yang berinisial AK, yang telah memviralkan di koran cetak mengenai saya diberhentikan dari Komut PT. Flobamor,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di SPKT Polda NTT, Kamis (15/8/2024) petang.

BACA JUGA:  Pemkab Manggarai Raih WTP Tiga Kali Beruntun dari BPK

Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah memberikan waktu 3×24 jam kepada Plt Kepala Biro Ekbang Alex Koroh, untuk menjelaskan secara hukum, proses RUPS LB yang menurut Alex Koroh, salah satu keputusannya memberhentikan pengurus PT. Flobamor. 

“Ternyata yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan terhadap apa yang saya sampaikan 3×24 jam. Oleh karena itu saya datang ke Polda untuk melaporkan karena yang bersangkutan diduga melakukan perkataan yang sangat merugikan saya secara pribadi,” tegasnya.

Dr. Semuel Haning menambahkan, Alex Koroh dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 310 dan 311 tentang dugaan pencemaran nama baik dan pemfitnahan.

“Saya serahkan kepada APH, dan saya percaya APH untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik di kasus ini biar tuntas,” tuturnya.

Adapun saksi yang turut disebut untuk diperiksa dalam kasus tersebut antara lain Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Asisten 3 Sekda Provinsi NTT Samuel Halundaka, dan Frans Kelen sebagai Manajer Koperasi Praja Mukti.

“Mudah-mudahan ketika dipanggil, mereka bisa memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya,” pungkasnya. (*)