Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe, menjelaskan bahwa KPU telah mengikuti seluruh pedoman yang diatur dalam peraturan. Salah satu tahapan penting adalah pemutakhiran daftar pemilih, yang meliputi pencocokan dan penelitian (COKLIT). Proses COKLIT ini telah berlangsung selama satu bulan terakhir, diikuti dengan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024, dan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 6 Agustus 2024.
Ismail Manoe juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi, sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan lancer,” terangnya. (*)
(Laporan: Ama Beding)



Tinggalkan Balasan