Kupang, KN – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang kembali digelar pada Sabtu (10/8/2024) di Hotel Neo Aston Kupang. Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Kupang dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
Rapat dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si, yang hadir mewakili Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si. Dalam sambutannya, Yanuar menekankan pentingnya saling percaya di antara seluruh pihak demi terciptanya proses pemilihan yang damai dan lancar.
“Saling percaya dan bekerja sama sesuai aturan yang berlaku sangat penting agar semua pihak dapat fokus menjalankan tugas masing-masing dan menghindari kecurigaan yang tidak perlu. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses ini agar semua tahapan berjalan baik sesuai rencana,” ujar Yanuar.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe, menjelaskan bahwa KPU telah mengikuti seluruh pedoman yang diatur dalam peraturan. Salah satu tahapan penting adalah pemutakhiran daftar pemilih, yang meliputi pencocokan dan penelitian (COKLIT). Proses COKLIT ini telah berlangsung selama satu bulan terakhir, diikuti dengan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024, dan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 6 Agustus 2024.
Ismail Manoe juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi, sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan lancer,” terangnya. (*)
(Laporan: Ama Beding)