Dalam kesempatan itu, Yeskiel juga mengungkapkan bahwa masa persidangan yang berlangsung dari 20 April hingga 31 Juli 2024 cukup berat. Meski demikian, DPRD berhasil menetapkan catatan strategis dan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 serta mengesahkan Perda pertanggungjawaban APBD 2023.

Ia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024, pemerintah daerah harus menyampaikan rancangan perubahan APBD paling lambat minggu pertama Agustus 2024. Ia meminta pemerintah segera mengajukan dokumen rancangan tersebut agar pembahasan dan kesepakatan bisa segera dilaksanakan sesuai jadwal.

(Laporan: Ama Beding)