“Proses duediligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal,” tuturnya.
Ia menjelaskan, KUB ini wajib dilakukan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk memenuhi modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” terangnya.
Karena itu, dengan batas waktu tersisa 5 bulan lagi, Bank DKI dan Bank NTT terus melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi, dan koordinasi secara intens, termasuk penyelarasan time line.



Tinggalkan Balasan