2. Pembayaran penghargaan berupa uang/bonus kepada para pelatih dan atlet sebesar Rp 1.630.000.000, dibayar secara tunai sekaligus.
3. Penghargaan kepada PERTINA NTT sebesar Rp 10.000.000.000, dibayar secara tunai sekaligus.
Selain itu, Dr. Samuel Haning juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000.000, yang dibayar secara tunai sekaligus. Total keseluruhan kerugian yang dituntut adalah Rp 62.676.750.000.
Terkait itu, kuasa hukum KONI NTT, Fransisco Bernardo Bessi, SH, MH, CLA, menyatakan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Kupang nomor 303/Pdt.G/2024/PN Kupang tanggal 4 April 2024 dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 73/Pdt/2024/PT Kupang tanggal 28 Juni 2024 tidak menerima gugatan tersebut.
Fransisco menjelaskan, bahwa majelis hakim di kedua pengadilan tersebut telah memberikan putusan yang berbeda berdasarkan asas lex sportiva, di mana olahraga memiliki hukum yang bersifat otonom, independen, dan berlaku secara universal.
Ia juga menyampaikan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pasal 102 ayat 1, 2, dan 3, yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara olahraga bukan di pengadilan negeri tetapi harus melalui mediasi, konsolidasi, dan arbitrase.



Tinggalkan Balasan