Ia juga menyampaikan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pasal 102 ayat 1, 2, dan 3, yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara olahraga bukan di pengadilan negeri tetapi harus melalui mediasi, konsolidasi, dan arbitrase.
Menurut Fransisco, anggaran dasar KONI, khususnya pasal 41 ayat 1, menetapkan bahwa penyelesaian sengketa olahraga harus melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Oleh karena itu, pengadilan negeri tidak berhak untuk mengadili kasus ini.
“Ini adalah hukum yang sangat mendasar yang harus dipahami. Hukum harus sesuai relnya. Jangan asal gugat yang tidak ada aturannya. Apalagi seorang pejuang olahragawan harus memahami hal ini,” tandas Fransisco.
Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning menyatakan, gugatan Pertina NTT tidak ditolak, tapi tidak diterima. Ia menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut.
“Masih diupayakan kasasi dan akan kami dapat ajukan gugatan lagi di pengadilan dengan versi lainnya,” terang Dr. Semuel Haning. (au/ab)







Tinggalkan Balasan