“Tugas kami sebagai anggota DPRD, kami harus sampaikan ke publik bahwa di SMA Negeri 3 itu diduga banyak sumber-sumber keuangan negara baik itu APBN, APBD 1 dan dana BOS digunakan secara fiktif,” terangnya.

Rumat menyebut, laporan dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri 3 Kupang meliputi pembangunan gedung, penggunaan air, pembangunan lapangan futsal, dan biaya internet.

“Bahkan ada dugaan manipulasi nama pejabat sesungguhnya yang bertanggungjawab tapi ditutup namanya, dan menggunakan nama baru,” tegas Rumat.