Kupang, KN – Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan R.J.H Manurung membenarkan salah satu oknum ASN aktif pada Kanwil Kemenkumham NTT yang melakukan pengeroyokan terhadap warga.
Ia menyebut, tempat kejadian perkaranya bukan di rutan, melainkan di tempat nongkrongan tersangka, yang terletak di Nunbaun Sabu.
“Kejadiannya bukan di dalam rutan, namun di tempat tersangka nongkrong di Nunbaun Sabu, dan kedua tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), dan melakukan pengeroyokan,” kata Kombes Aldinan kepada wartawan, Jumat (28/6/2024) di Kupang.
Ia mengatakan, akibat dari perbuatan para tersangka, korban mengalami luka berat, sehingga tidak bisa secara penuh melakukan pekerjaannya sehari-hari.
“Kami sedang lengkapi berkas perkara para tersangka, agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan,” terang Kombes Aldinan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 dan Pasal 170 KUH pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (trt/ab)