Daerah  

RUPS PT. Flobamor Kembali Ditunda, Sam Haning: Harus Sesuai Aturan, Bukan Kekuasaan

Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Flobamor yang sedianya dilaksanakan hari ini, Kamis (27/6/2024) pagi ini di Kantor Gubernur NTT kembali ditunda.

Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb mengatakan, pelaksanaan RUPS kembali ditunda, karena salah satu pemegang saham yaitu Praja Mukti tidak memiliki legal standing.

“Belum ada legal standing, sehingga kita tunda. Kalau minggu lalu kita tunda karena belum ada legal standing, maka sekarang pun kita tunda karena belum ada legal standing,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan usai penundaan pelaksaan RUPS PT. Flobamor.

Ia menegaskan, pelaksanaan RUPS harus sesuai aturan kewenangan Undang-undang, bukan kewenangan kekuasaan. Sehingga hasil RUPS PT. Flobamor nantinya memiliki kekuatan dari sisi hukum.

BACA JUGA:  Kecewa dengan VBL, Warga Besipae Balik Badan Dukung Melki-Johni

“Kita harus memakai mekanisme aturan, bukan kewenangan kekuasaan. Dengan persoalan ini, maka sebagai pimpinan rapat, saya menyatakan RUPS ditunda sampai adanya legal standing dari Praja Mukti,” tegasnya.

Komisaris Utama PT. Flobamor juga menolak membeberkan alasan pelaksanaan RUPS yang terkesan mendadak tersebut.

“Tidak tahu. Pada intinya bahwa kita harus memakai kewenangan Undang-undang, bukan pribadi, jabatan dan kekuasaan. Kita memakai kewenangan aturan. Maka saya katakan kita tunda sampai tanggal 12 Juli 2024,” terangnya.

Ia menambahkan, keputusan untuk menunda RUPS PT. Flobamor telah disepakati oleh seluruh peserta RUPS, baik itu Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang diwakili oleh Asisten III Sekda Samuel Halundaka, serta seluruh peserta yang hadir. (*)