Kupang, KN – Keuskupan Ruteng resmi melarang Romo Agustinus Iwanti, Pr melaksanakan tugas pastoral, buntut persoalannya bersama Mama Cindy. Romo Gusty dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§1).
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis. Romo Agustinus Iwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§1),” tulis Vikjen Keuskupan Ruteng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (6/6/2024) pagi.
Gereja menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini, khususnya keluarga Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Valentinus Abur maupun dari Helmince Djabur.
“Permohonan maaf yang sama kami sampaikan kepada umat beriman di wilayah Keuskupan Ruteng yang bagaimana pun ikut merasakan kepedihan akibat dari kasus ini,” tulisnya.
Secara internal gerejawi, penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat serta arahan Bapa Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng Sehubungan dengan hal ini.
Penyelidikan awal (investigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif/ekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.
“Bapa Uskup juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti, Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan. Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman,” tulis Viken Keuskupan Ruteng.
Atas dasar itu maka dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi a divinis (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.
“Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat),” jelasnya.
Viken Keuskupan Ruteng menyatakan, keputusan Uskup Ruteng ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/11.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus Iwanti, Pr, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr.
Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen untuk mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.
“Kami mengajak seluruh umat beriman dan khususnya yang terlibat dalam kasus pedih ini untuk menyerahkan segalanya dalam belaskasih Allah agar Dia menyembuhkan semua hati yang terluka, memberikan kekuatan dan harapan bagi semua pihak untuk menemukan dan merasakan kebaikan, pengampunan dan damai sejahtera dari Allah. Demikian penyampaian, terima kasih atas perhatian,” tandas Viken Keuskupan Ruteng. (Yhono Hande)

