Perkuat Hak Milik Tanah, Bupati Hery Serah 1.330 Sertifikat kepada Masyarakat Dua Desa di Manggarai

Perkuat Hak Milik Tanah, Bupati Hery Serah 1.330 Sertifikat kepada Masyarakat Dua Desa di Manggarai. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan 1.330 sertifikat kepada penerima manfaat dari dua desa yang ada di wilayah kecamatan Ruteng. (30/05/2024,)

Dua desa tersebut yakni Desa Bangka La’o sebanyak 741 sertifikat dan Desa Pong La’o sebanyak 589 sertifikat. Penyerahan sejumlah sertifikat ini dilakukan secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan BPN Manggarai.

Selain itu, program PTSL ini juga merupakan bagian dari reforma agraria, dimana disitu ada penataan aset, penataan akses kemudian penyelesaian sengketa konflik.

Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit menyampaikan jika program pengadaan sertifikat tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari yang sudah dikerjakan sejak tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini tentu dari berbagai usulan yang kemudian masuk dalam pelaksanaan dilapangan untuk bersertifikat kan tanah.

“Dimana tahun ini dari BPN adalah PTSL, yang dulu kita kenal sebagai prona. Dan tahun ini ditargetkan akan ada 12 ribu bidang tanah yang disertifikatkan.

Ia berujar, sampai dengan bulan Mei, sekitar 7 ribu sertifikat yang sudah selesai. Kendati hari ini lanjut dia ada dua desa yang harus di serahkan yakni desa Bangka La’o dan Pong La’o, sementara beberapa desa lainnya akan diupayakan pada beberapa waktu yang akan mendatang.

“Ini merupakan bagian dari cara pemerintah untuk menyiapkan dan menyediakan untuk memastikan dan pemenuhan dokumen hak atas tanah dari masyarakat,” tegasnya.

Meskipun demikian tambah dia, ada beberapa soal yang belum bisa diselesaikan di masing-masing wilayah, hal itu karena partisipasi masyarakat.

“Pemerintah memng datang dengan BPN, metodologi kerja, sistematika kerja yang sudah sesuai aturan, tetapi disisi lain harus ada partisipasi dari masyarakat juga yang harus dikerjakan baik untuk pendaftaran maupun pemenuhan dokumen harus disiapkan oleh masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Manggarai Positif Hasil Swab Rapid Antigen

Menurutnya, jika hari ini pihaknya mulai dengan pembagian sertifikat namun bagi masyarakat yang belum masuk atau proses sertifikatnya itu akan masih terus di proses.

“Oleh karena itu saya mengajak masyarakat yang termasuk dalam program PTSL ini untuk ramai-ramai manfaatkan kesempatan ini, mumpung banyak hal yang di permudah,” tandasnya.

Kendati begitu, Bupati Hery menyampaikan terima kasih kepada BPN Manggarai, Provinsi NTT, hingga kementerian BPN di Jakarta yang telah mendengar dan mengakomodir atas usulaln dari Pemda Manggarai pada kegiatan PTSL itu.

Sementara Kepala BPN Manggarai Siswo Haryono menjelaskan terkait biaya PTSL di bagi dua barang yakni yang belum dan sudah terigester.

“Kalau barang itu belum terigester itu bebannya ada pada masyarakat (materai,pilar) dan lainnya. Kemudian begitu sudah teregister ke BPN itu nol rupiah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, target yang akan di capai oleh BPN dan Pemda Manggarai mencapai belasan ribu sertifikat.

Sedangkan kata dia, untuk capaian hingga saat ini yang telah masuk dalam dasbot BPN mencapai 7 ribuan data.

“Target kita memang 12 ribu untuk seluruh Manggarai itu terbagi dalam 17 desa dari 9 kecamatan termasuk Ruteng di desa Bangka La’o dan Pong La’o. Pembagian sertifikat tersebut berjumlah untuk desa Bangka La’o 741 dan desa Pong La’o itu 589,” terangnya.

Disamping itu, Siswo menyamapikan agar sertifikat tanah yang telah dibagikan tersebut dijaga dengan baik.

Sertifikat tersebut kata dia, tentunya mempunyai banyak manfaat salahsatunya menghindari sengketa dan konflik tanah. (Yhono Hande)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS