“Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan guna meminta ganti rugi atas penahanan ini.”
Asnat Harakai, kakak dari terdakwa, juga menyuarakan kekecewaannya. “Kami sudah menunggu sejak pagi di Lapas Perempuan Kupang, tetapi belum ada kejelasan kapan adik saya akan dibebaskan. Kami merasa ini sangat tidak adil,” ungkapnya.
Bildad menjelaskan bahwa salinan putusan bebas sudah keluar pada Senin (27/5), namun baru diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Waingapu pada Selasa sore (28/5). Meskipun demikian, hingga Rabu sore (29/5), surat pembebasan belum juga selesai dibuat.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Negeri Sumba Timur segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan membebaskan dr. Lely Harakai tanpa penundaan lebih lanjut. (*/ab/kn)



Tinggalkan Balasan