“Kalau ada bukti, fakta-fakta, silahkan buka secara transparan,” katanya kepada Wartawan di kantor DPRD, Selasa (23/04/2024).

Menurutnya, setiap perusahaan itu mempunyai ADRT, tujuan dan visi-misi yang tertuang dengan jelas, lalu yang menerbitkan akan mengeluarkan nomor baik itu SIU maupun SITU dan segala macamnya.

“Toh misalnya dalam perjalanan ada perubahan yang terjadi dari tujuan awalnya, bergerak dibidang usaha (profit autentik) dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Lalu jika dalam perjalanan ada perubahan yang tidak sesuai ADRT, menurut saya itu penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Burhanus menegaskan, jika memang belum ada pernyataan dari beberapa pemegang saham, kendati lanjut dia, setiap tahun selalu adanya rapat RUBS tentunya semua hal selalu dibahas.

“Sekarang masalah ini sudah ada yang angkat ke publik (ada yang lapor). Logikanya ketika tidak ada yang angkat masalah ini kemarin saya rasa mereka tetap bermain didalam koridor-koridor atau kesepakatan, karena itu saya berani mengatakan ini secara tidak langsung ada sebuah konspirasi atau kesepakatan jahat didalam untuk membiarkan hal ini terjadi,” tegasnya.