Kupang, KN – Komisi III DPRD NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT, Senin 14 April 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu membahas sejumlah hal penting, salah satunya tentang modal inti Bank NTT yang kini masih kurang Rp641 miliar.
Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu hingga bulan Desember kepada Bank NTT untuk memenuhi modal inti minimum.
“Sekarang masih kurang Rp641 miliar. Yang sudah ada Rp2,4 triliun. Sedangkan OJK memberikan waktu sampai 31 Desember itu harus sudah mencapai Rp3 triliun,” ujar Jonas Salean.
Menurut dia, Bank NTT membutuhkan surat persetujuan dari Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake untuk bisa bekerja sama dengan bank lain, terutama Bank DKI dengan pola KUB.
“Sehingga, kami Komisi III merekomendasikan agar Penjabat Gubernur segera terbitkan surat persetujuan itu. Kalau tidak, bank ini bisa jadi BPR, dan kita tidak harapkan itu terjadi,” ungkapnya.
Jonas menegaskan, Bank NTT adalah bank milik rakyat yang harus diselamatkan. Sehingga Penjabat Gubernur diminta segera terbitkan surat persetujuan.



Tinggalkan Balasan