“Ya karena memang, di sana para pelaku masih berkeliaran. Polisi juga tidak menangkap atau menindaklanjuti laporan dari saya. Makanya kami datang untuk buat laporan di sini saja,” bebernya.
Kuasa hukum Antonius, Ferdy Maktaen, menjelaskan alasan dia bersama Antonius membuat laporan di Polda NTT, karena laporan yang di Polres Belu tidak ditindaklanjuti.
“Makanya kami memilih untuk lapor ke sini saja, karena kami yakin Polda NTT pasti tindaklanjuti,” kata Ferdy.
Selain itu, kata Ferdy, hingga saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap Antonius. Padahal, dia sudah membuat laporan polisi sejak tanggal kejadian.
“Mungkin hanya sekedar interogasi tapi untuk BAP, sama sekali belum. Padahal korban ini betul-betul dianiaya di hadapan anggota Polres Belu,” imbuhya.
Sementara itu Keluarga Korban Marianus Domi Meti mengatakan, keluarga meminta keadilan seadil-adilnya untuk korban dalam kasus tersebut.
Menurut Marianus, saat ini ada ancaman bahwa korban akan dilaporkan oleh oknum anggota polisi Polres Belu atas nama Ano yang terlibat keributan awal bersama korban.







Tinggalkan Balasan