“Kami tidak main-main terhadap kasus ini. Dalam waktu dekat, saya dengan tim akan turun untuk meminta kejelasan, dan klarifikasi lanjut dari pihak Polres Lembata. Kalau ada hambatan, saya laporkan ke Polda untuk mengambil alih kasus ini. Karena ada MoU PGRI dan Kapolri. Ini menjadi catatan berharga untuk guru,” ungkap Haning.

Ia memberi waktu 2 minggu, agar Polres Lembata segera menuntaskan kasus penganiayaan guru Dami.

“Segera diselesaikan. Kalau tidak, akan ada unjuk rasa terkait kasus ini. Jangan lama-lama. Saya tidak mau nama Polres Lembata tercemar gara-gara kasus ini,” tandas Semuel Haning.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Februari 2023 terjadi kasus penganiayaan terhadap guru di SMA Negeri 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata. Hal ini diduga karena masalah sepele, yang berawal dari teguran guru terhadap salah satu siswi.

Tak terima ditegur guru, siswi tersebut langsung pulang ke rumah dan melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Sontak, orang tua siswi tersebut dan beberapa saudaranya datang ke sekolah, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap guru tersebut di ruang kelas. Kasus ini telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh Polres Lembata. (*)