Jaksa Terima Tahap II Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 di Manggarai

Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) menerima seorang tersangka berinisial DD atas kasus Tindak Pidana Pemilu tahun 2024 dari Polres Manggarai Timur.

Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Kejari ini dilaksanakan pada Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita di Kantor Kejari Manggarai Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S, S.H. menjelaskan bahwa, pada Sabtu, 06 Januari 2024 lalu, tersangka DD diduga melakukan kampanye di Halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka.

BACA JUGA:  ATM BCA di Ruteng Dipasang Garis Polisi Ada Apa?

“Tahap II yang dilaksanakan dan disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport berwarna Putih dan 2 (dua) lembar baliho bergambarkan foto tersangka,” kata Zaenal melalui press release yang diterima media ini.

Tersangka lanjut dia, diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (*)

Penulis: Yhono HandeEditor: Ama Beding