Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) menerima seorang tersangka berinisial DD atas kasus Tindak Pidana Pemilu tahun 2024 dari Polres Manggarai Timur.

Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Kejari ini dilaksanakan pada Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita di Kantor Kejari Manggarai Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S, S.H. menjelaskan bahwa, pada Sabtu, 06 Januari 2024 lalu, tersangka DD diduga melakukan kampanye di Halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka.

“Tahap II yang dilaksanakan dan disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport berwarna Putih dan 2 (dua) lembar baliho bergambarkan foto tersangka,” kata Zaenal melalui press release yang diterima media ini.