Kupang, KN – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil Menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Sabu Raijua atas nama Para Daddu.
Daddu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, masuk dalam DPO sejak tahun 2022 lalu.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, Daddu ditangkap oleh Tim Tabur Kejati NTT pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 18.00 WITA.
“Saat diamankan, terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi,” ungkap Raka dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini Kamis (22/2/2024).
Ia menjelaskan, usai ditangkap, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” terang Raka.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya.
Sebelumnya Daddu dipidana dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terpidana juga telah djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara. (*)