Ruteng, KN – Pemkab Manggarai bersama Bank NTT menandatangani MoU dan PKS penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
KKPD digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Sementara Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Bupati Manggarai Hery Nabit dan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, di Aula Nucalale, Kantor Bupati Manggarai, Senin (19/2/2024).
“KKPD ini sebagai langkah menyesuaikan dengan modernisasi, dan regulasi oleh pengambil kebijakan dari sisi sistem pembayaran harus kita sesuaikan. Tentu tujuanya untuk akuntabilitas, transparansi, dan menjadi aspek dari tata kelola yang terus disesuaikan,” ujar Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho.
Ia mengatakan, pada waktu mendatang, pihaknya terus melakukan pengembangan kerja sama dengan pemerintah daerah di NTT untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Khusus di Kabupaten Belu, Bank NTT dan Pemkab Belu sedang melakukan pengembangan kerja sama, di mana belanja langsung Pemda harus terkoneksi dalam interoperabilitas dengan KKPD.
Dengan demikian, Dirut Bank NTT berharap agar kerja sama yang telah dibangun bersama Pemkab Manggarai, dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Manggarai.
“Hari ini kita tanda tangan, dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang akan dikerjakan. Kita juga sedang menunggu Siskeudes dari Kemendagri yang akan terkoneksi dalam interoperabilitas KKPD, dan elektronifikasi, serta sistem pembayaran digital,” tandasnya.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L.Nabit memastikan, kerja sama yang dibangun dengan Bank NTT bertujuan untuk memberikan kemudahan, dan kenyamanan bagi para pegawai pemerintah daerah dalam melakukan transaksi keuangan.
Ia menyebut, KKPD merupakan sebuah langkah maju, meskipun ada kendala, terutama dari sisi psikologis.
“Melalui kartu ini, semuanya jadi mudah. Tentu dari sisi kami ini bisa berjalan dengan baik meskipun pasti akan ada kendala, terutama dari sisi psikologis. Sebab biasa pegang uang juta, tiba-tiba hanya pegang kartu. Tapi ini memang butuh waktu, dan saya kira perkembangan kehidupan kita semakin hari semakin membiasakan dengan hal-hal yang lebih mudah,” katanya.
KKPD itu sendiri lanjut dia, sejak 2 tahun lalu sudah dibicarakan baik dari tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Sehingga ia bersyukur, bahwa untuk Kabupaten Manggarai, masuk lebih cepat dibandingkan daerah-daerah lain. Ia berharap, langkah kerja sama ini bisa melahirkan efisiensi belanja di lingkup Pemkab Manggarai.
“Hari ini kita melangkah sedikit maju dengan KKPD. Tentu saya sangat berharap bahwa pelaksanaannya akan bisa sempurna dalam bulan-bulan awal tahun 2024 ini. Pasti akan ada sedikit masalah atau sedikit kegagalan disana sini, tapi itu hal yang biasa,” jelasnya.
Kendati begitu, solusinya bukan untuk kemudian melangkah mundur atau tidak menggunakannya. Tapi masalah itu harus dikomunikasikan dengan semua pihak. Khusus untuk jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah, pelajari semuanya secara lengkap kemudian sosialisasikan.
“Sosialisasikan kepada setiap OPD, terutama para pengguna anggaran dan bendahara. Supaya mulai hari ini dan besok, kita bisa jalan dengan apa yang kita tandatangani hari ini. Melalui KKPD, pegawai dapat melakukan pembayaran berbagai keperluan dinas, seperti pembelian barang, jasa, dan perjalanan dinas, secara mudah dan cepat,” tutupnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kemendagri juga mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
“Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Kamis 15 Februari 2024.
Ia menyebut penggunaan KKPD termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.
Peraturan ini sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Maurits menyebut penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Antara lain, mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, dan fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas. (*)