Kupang, KN – Dinas PUPR Kota Kupang terkesan diam, dan membiarkan Fery Hamid membangun ruko dan menyerobot tanah milik warga di Kuanino.
Robertus da Costa salah satu warga Kuanino yang tanah miliknya diserobot Fery Hamid mengatakan, ruko tersebut dibangun tidak sesuai dena dan ijin yang dikeluarkan pemerintah.
Ketika warga melayangkan protes, Fery Hamid tidak menghiraukan pendapat warga. Bahkan, komunikasi awal yang telah disepakati bersama terkait penghentian sementara pembangunan ruko pun tidak diindahkan.
“Kami sudah komunikasi dengan PUPR, dan kesepakatannya jangan dibangun dlu, sampai ada hasil pengukuran tanah dengan BPN. Tapi mereka tetap melangsungkan pembangunan,” ujar Robertus kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Ia menerangkan, sebelumnya pada Januari 2023, diadakan pertemuan antara Fery Hamid dan warga sekitar terkait pembangunan ruko tersebut. Saat itu semua pihak sepakat agar pembangunan dihentikan sementara.
“Waktu itu pemilik ruko tidak berkomentar. Tapi bsok dia melakukan aktivitas lagi. Tidak ada niat baik dari pemilk ruko,” ungkap Robertus.
Robertus meminta kepada Pemkot dalam hal ini Dinas PUPR agar segera memanggil pemilik ruko, untuk mendiskusikan persoalan tersebut.
“PUPR bilang kita tunggu pengukuran dulu, tapi sudah dibangun. Jangan sampai sudah dibangun permanen dan ada soal, baru dibongkar lagi karena ada masalah,” tegas Robertus.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas, jika pembangunan ruko terus dilakukan.
“Harapannya, ada pengukuran kembali. Kalau sudah masuk di tanahnya orang, harus dibongkar dan diperbaiki kembali, sesuai dengan batas-batas yang ada,” pungkasnya.
Wilem Matau selaku Ketua RT 022, RW 05, Kelurahan Kuanino mengatakan, pihaknya sudah mengadukan hal ini ke Dinas PUPR tapi belum ada tindak lanjut.
“Ada perbedaan batas pembangunan Ruko yang tidak sesuai dg batas-batas tanah kami,” tegasnya. (*)