Kupang, KN – Bertepatan dengan HUT Kopdit Swasti Sari ke-36, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan HAM RI mengeluarkan sertifikat merek atas nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari, sebagai hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada lembaran negara.
Dengan diterbitkan sertifikat merek tersebut, maka semua anggota, pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari resmi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sertifikat ini diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan HAM RI, Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum, melalui Kuasa Hukum pada lembaga hukum dan bantuan masyarakat (LHBM) Rio Lassatrio, kepada Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong, Senin, 5 Februari 2024.
Hadir saat itu, Kepala Bidang Pelindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia Trias Sujatmiko, S.H.,M.H.
Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong menyampaikan bahwa, objek yang didaftarkan adalah nama dan Logo KSP Kopdit Swasti Sari.
“Pendaftaran ini wajib dilakukan agar tercatatat pada lembaran negara sebagai kekayaan intelektual bagi anggota, pengurus, pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Kasmirus kepada media ini, Senin 5 Februari 2024.
Pria mantan aktivis PMKRI Cabang Kupang ini menyampaikan bahwa, Swasti Sari sebagai Kopdit merupakan lembaga pertama dari NTT, yang melakukan permohonan registrasi di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkumham RI untuk nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari.
“Nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari masuk dalam daftar lembaran negara sebagai kekayaan intelektual, akan memberikan new spirit bagi segenap pengurus, pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja pelayanan kepada anggota, dalam semangat berkoperasi kredit sehingga tercapainya kesejahteraan hidup (bonum commune) bagi semua orang yang bergabung pada Kopdit Swasti Sari,” terangnya.
Ia menyebut, new spirit yang sama itu juga, harus dirasakan oleh anggota Kopdit Swasti Sari, agar membangkitkan kepercayaan dan merasa bangga menjadi anggota pada lembaga Kopdit Swasti Sari.
“Kopdit Swasti Sari meskipun kantor pusatnya berkedudukan di daerah provinsi NTT, namun level Kopdit Swasti Sari adalah primer nasional. Maka layak kami memperoleh pengakuan dari negara,” jelasnya.
Kasmirus menambahkan, dengan terdaftarnya nama dan logo Kopdit Swasti Sari, maka akan lebih mudah untuk melakukan proses investasi di masa yang akan datang.
Hal ini juga sebagai jaminan kredit program dan juga produk simpan pinjam Kopdit Swasti Sari, serta produk-produk anggota yang dihasilkan melalui usaha kecil dan menengah (UKM), bisa masuk di tempat promosi strategis, serta dapat mengikuti pameran dalam dan luar negeri.
“Hak kekayaan intelektual ini juga sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap Kopdit Swasti Sari dan menghindari dari risk of infringement (pelanggaran) berupa pencatutan nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari oleh pihak lain,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Koperasi Kementerian koperasi dan UMKM RI, Trias Sujatmiko, S.H., M.H., menyampaikan proficiat dan apresiasi yang tinggi kepada pengurus pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari atas inisiatif mendaftarkan merek ke dalam hak kekayaan inteltual yang diakui oleh negara.
“Kepada seluruh masyarakat di indonesia khususnya saudara-saudara saya di NTT, semoa mereka semakin mencintai Kopdit Swasti Sari,” ujar Sujatimiko.
“Dengan adanya pendaftaran ini, maka dipastikan tidak ada kesempatan bagi pelaku-pelaku yang tidak bertanggungkawab memakai nama Swasti Sari dan logo untuk kepentingan lainnya yang menguntungkan diri sendiri dan golongan. Karena itu, saya berharap, Kopdit Swasti Sari semakin mantap dalam pelayanan kepada anggota dan masyarakat,” pungkasnya. (*/kn)