Kupang, KN – Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPR RI Dapil NTT 2.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oleh Caleg DPR RI Dapil NTT 2 Martinus Siki.
Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga melakukan pelanggaran kampanye, dengan membagi-bagi perahu kepada sejumlah nelayan di Kabupaten Kupang.
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang yang juga adalah Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang mengatakan, I Wayan Agus Wilayana, S.H.,M.H., yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya indikasi pelanggaran kampanye tersebut.
“Indikasinya ada ke situ (pelanggaran kampanye). Ada pembagian sabun juga. Tapi kami masih mendalami apakah benar ada pelanggaran Pemilu atau tidak. Kami masih perdalam,” ujar Wayan kepada Koranntt.com, Jumat 2 Februari 2024.
Ia menjelaskan, selain dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya juga menangani sejumlah persoalan terkait Pemilu.
Kasus lain yang sedang ditangani adalah terkai pengrusakan APK atau Alat Peraga Kampanye milik Caleg dan Parpol di Kabupaten Kupang. “Pengrusakan APK juga ada,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo yang dikonformasi media ini belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Caleg DPR RI dari PKB Dapil NTT 2 Martinus Siki yang dikonfirmasi media terkait dugaan pelanggaran kampanye juga belum memberikan jawaban.
Sebelumnya Martinus Siki dilaporkan ke Gakkumdu Kabupaten Kupang terkait dugaan pelanggaran kampanye saat menyerahkan perahu dengan lebar 1,5 meter dan panjang 100 meter pada saat kampanye.
Temuan tersebut telah ditindaklanjuti, dan saat ini Gakkumdu sudah memeriksa sejumlah saksi yang hadir saat kegiatan kampanye. (*)