“Selama berada di Jambi terpidana bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Bambang Dwi Murcolono.

Murcolono menambahkan, terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak tiri melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut.

Terpidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, terpidana djiatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,” pungkasnya. (*)