Prof Amheka menegaskan, LLDIKTI XV Wilayah NTT juga menyiapkan sanksi tegas untuk PTS-PTS yang tidak terakreditasi.
“Jika tidak mau menjalani proses akreditasi atau tidak terakreditasi, kami mempunyai kebijakan ekstrim, dan sesuai aturan bahwa kami tidak akan memberikan rekomendasi wisuda,” tegas Prof Amheka.
Dikatakan Prof Amheka, wisuda mahasiswa setiap PTS harus mendapatkan rekomendasi dari LLDIKTI XV Wilayah NTT.
“Tidak mendapat rekomendasi dari kami, tidak kami anjurkan wisuda. Mau wisuda silahkan, tapi tidak diakui,” terangnya. (*)