Kupang, KN – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XV Wilayah Provinsi NTT menyiapkan sanksi tegas, untuk kampus atau Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi.
LLDIKTI XV merupakan satuan kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah Provinsi NTT.
LLDIKTI terbentuk dengan diundangkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada tanggal 10 April 2018.
LLDIKTI merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi (Kopertis) yang sudah terbentuk sejak tahun 1968 dan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Terakhir dengan ditetapkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Prof Adrianus Amheka, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XV Wilayah Provinsi NTT beberapa hari yang lalu telah menyampaikan profil lembaga Pendidikan Tinggi Swasta di NTT.
Ia menyebut, persentase tingkat akreditasi Perguruan Tinggi Swasta di NTT saat ini mencapai 74%.
Dari PTS yang terakreditasi, 2 di antaranya memperoleh akreditasi tingkat baik sekali, 28 baik, 9 tingkat B, sementara 3 tingkat C. Sementara 31% atau 15 PTS belum terakreditasi.
“Hari ini, tim kami telah mendata 15 PTS tersebut dan paling tidak akhir tahun ini 15 PTS tersebut sudah terakreditasi,” ujar Prof Amheka kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ia berharap, dengan adanya proses akreditasi yang ditargetkan selesai tahun ini, maka tahun 2025 tidak boleh ada lagi PTS di NTT yang belum terakreditasi.