“Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 35 dokumen dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang,” jelas Raka.

Tim penyidik juga melakukan klarifikasi di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang untuk memastikan kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya.

“Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh Tim Penyidik, yang selanjutnya akan diteliti dan dikembangkan oleh penyidik,” tambah Raka. (*)