Kupang, KN – FF (18), seorang pelajar SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami nasib tragis. Ia dilecehkan berulang kali oleh ayah tirinya yang berinisial HF (56), hingga hamil.
Kejadian ini terbongkar ketika ibu korban, RS (51), melihat perubahan fisik anaknya. Setelah ditanya, korban mengungkap semua tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah tirinya, HF (56).
“Sudah dilaporkan ke Polsek Maulafa pada Selasa, 16 Januari 2024 dengan nomor laporan : LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/Polresta Kupang Kota/Polda NTT,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2023.
Pelecehan ini terjadi sejak bulan September 2023, ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Pelaku HF memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan hubungan intim dengan ancaman membunuhnya jika korban menolak.
“Korban dipaksa dan diancam akan di bunuh sehingga korban dengan terpaksa melayani permintaan ayah tirinya,” ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Sejak saat itu, FF menjadi menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil. Setelah kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi usai mengetahui kehamilan anaknya.
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku, dan menjebloskannya ke sel Polsek Maulafa Kupang. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)