“Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Kupang, sehingga belum dapat memberikan keterangan kepada penyidik, sedangkan pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Lima dan dikenakan pasal 351 KUHP,” pungkas Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy O. Noke, S.H. (am/kn)