Sementara itu Direktur UKW PWI Pusat, Firdaus Komar, menjelaskan para asesor melakukan pengujian kompetensi kunci dari kemampuan yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu. Kompetensi kunci yang diuji oleh asesor di antaranya, ujar Firdaus, memahami dan menaati etika jurnalistik, peraturan perundang-undangan, serta peraturan-peraturan di bidang pers, kemudian kemampuan mengindentifikasi fakta yang memiliki nilai berita, kompetensi membangun dan memelihara jejaring maupun lobi.
Selain itu, kemampuan menguasai Bahasa Indonesia jurnalistik, kompetensi mengumpulkan dan menganalisis informasi (fakta dan data), serta informasi bahan berita. Hingga kemampuan menyajikan dan menyunting berita. Merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan/atau slot program pemberitaan, kompetensi manajemen redaksi, menentukan kebijakan dan arah pemberitaan, ujian kemampuan menggunakan peralatan teknologi pemberitaan.
Adapun tujuan atau out-put bagi peserta yang dinyatakan kompetensi dalam mengikuti UKW ini akan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Selain itu akan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menjadi acuan evaluasi kinerja wartawan untuk memenuhi tuntutan zaman.
Selain itu diharapkan akan memberikan nilai lebih kepada wartawan sehingga bisa berperan strategis dalam industri pers dengan konvergensinya.
Selain itu dengan wartawan yang telah kompeten, akan menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan memberikan bekal kepada wartawan terlibat aktif dalam upaya menegakkan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik.
Pelaksanaan UKW PWI atas bantuan Kementerian BUMN atas komitmen dan kerja sama antara Menteri BUMN Erick Thohir dan PWI Pusat.
Erick Thohir memahami dan menyadari bahwa peran pers di era keterbukaan informasi, di mana setiap informasi tersedia secara terbuka dibutuhkan peran dan fungsi wartawan yang berkualitas dan kompeten.







Tinggalkan Balasan