Ruteng, KN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan uang ganti rugi lahan milik warga pada proyek perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok unit 5-6 (2×20 MW).
Uang ganti rugi itu diserahkan kepada 64 orang warga yang telah memiliki lahan di sekitar Wallped E, F dan G. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Satar Mese pada, Senin, 27 November 2023.
Hadir dalam kegiatan ini, Manajer PT PLN UPP Nusra 2, Harnandi Adhityo, Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, Camat Satar Mese, Damianus Arjo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Kasdim 1612, perwakilan dari Bank NTT dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hadir juga Kepala Desa (Kades) Wewo, Mocok, dan Kades Lungar, pegawai BPN Manggarai, karyawan PLN, serta sejumlah anggota TNI dan Polisi.
“Hari ini, puncak rangkaian panjang dan perjuangan terkait pelaksanaan pengadaan tanah mulai dari identifikasi, iventarisasi sampai dengan pemberian ganti rugi lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu,” ujar Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, kepada media ini di sela-sela kegiatan itu.
Siswo menjelaskan, selain pelaksanaan ganti rugi juga sekaligus pelepasan hak. Artinya, hak warga telah menerima uang ganti rugi.
Maka sebut dia, kewajiban mereka melepas tanah miliknya. Sehingga tanah tersebut, segera bisa dimohonkan haknya oleh pihak PLN. Dimana jumlah lahan yang dilepas haknya sebanyak 86 bidang.
“Total pemiliknya ada 68 orang, karena ada yang jumlah lahanya lebih dari satu bidang. Sementara hari ini, ada sebanyak 51 orang yang hadir untuk terima ganti rugi dengan total seluruh uang sebesar Rp 12 miliar. Sementara yang lain, masih ada yang belum tervalidasi karena belum melengkapi kelengkapan,” jelas Siswo.
Siswo bilang, kegiatan pemberi ganti rugi dan pelepasan hak itu, warga tidak menerima langsung uang. Tapi buku tabungan pada Bank NTT dan BRI.
“Terkait penentuaan harga, tentu ada keberatan. Namun setelah dibangun diskusi dan pemahaman bersama, sehingga pada hakekatnya semua sudah menerima,” pungkasnya.
Sementara Vinsen Godat selaku warga penerima ganti rugi mengatakan jika uang ganti rugi tersebut berkomitmen agar uang yang diterima ratusan juta itu dapat berkembang dan bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangganya.
“Yang pertama saya juga harus ada tanah, kalaupun ada lebih uang ini tentunya juga saya harus buat supaya dia berkembang. Karena bagi saya ini suatu rahmat yang kemudian bagaimana anak cucu saya nanti tidak akan hilang sehingga akan tetap berkembang,” ungkapnya kepada Koranntt.com.
Vinsen menyebutkan, luas lahan yang diberikan kepada PLN adalah 4427 M2 dengan total nilai uang sejumlah 852.774.210.
“Soal uang yang diterima ini memang puas meski belum puas tapi itulah manusia. Sebab harga tanah ini telah di atur oleh karena itu bagaimana pun kita sebagai warga negara yang dibawah aturan kita juga harus mendengar sehingga apapun yang menjadi ketidakpuasan harus dipuaskan,” ujarnya.
Stefanus Akut warga lainnya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah terutama presiden Jokowi.
“Kalau nanti Jokowi tidak lagi jadi presiden belum tentu ada lagi presiden yang memperhatikan rakyat Poco Leok. Jadi kita mesti berterima kasih,” ucapnya.
Kendati demikian Stefanus menambahkan, bahwa teman-temannya yang mungkin sedikit tidak mau terima atau tidak setuju dalam proyek strategis negara ini, kata dia adalah itu hal yang wajar.
Bagi teman-teman yang tidak terima itu hak mereka dan wajar, dengan alasan merusak tatanan adat, lalu saya bilang adat yang mana? Poco Leok bukan hanya seluruhnya.
Yang kedua lanjut dia, secara ekonomi bahwa tanah itu sebenarnya tidak berfungsi apa-apa.
“Tanah itu (tidak punya nilai ekonomis) tapi dengan kehadiran geothermal ini menjadi punya nilai, sehingga ganti rugi ini menghargai tanah yang tidak bernilai itu,” tutupnya. (*)