Ia menjelaskan, selain menguntungkan pihak tergugat, keputusan majelis hakim juga sedikit memberatkan pihak penggugat.
Pasalnya dengan keadaan hotel saat ini, penggugat dalam hal ini PT SIM harus melakukan renovasi ulang bangunan hotel, agar bisa kembali beroperasi.
“Putusan ini menurut saya menguntungkan kita, dan memberatkan pihak penggugat. Sehingga kami menerima putusan ini. Pemprov NTT juga kemungkinan menerima putusan ini. Karena mereka tidak kerja, duduk diam-diam, dapat duit Rp250 Juta setiap tahun,” ungkapnya.
Dr. Semuel Haning menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif.
“Jadi PT. Flobamor menerima putusan itu, karena putusan itu menguntungkan kita. Dan saya yakin pemerintah Provinsi NTT juga menerima putusan itu,” pungkasnya. (*)







Tinggalkan Balasan