Kupang, KN – PT. Flobamor menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang, terkait dengan perkara perdata gugatan PT SIM terhadap Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Flobamor.
Komisaris Utama sekaligus Kuasa Hukum PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb mengatakan, putusan hakim menguntungkan pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Ia menyebut, majelis hakim dalam putusannya mengembalikan hal-hal yang bersifat administratif kepada PT. Sarana Investama Manggabar (SIM).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan pihak PT. SIM untuk membayar kontrak sebesar Rp255 Juta setiap tahun.
Selanjutnya tuntutan agar PT Flobamor untuk membayar sebesar Rp800 Juta dan Rp200 Miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Sehingga putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang menurut Semuel Haning, sangat menguntungkan pihak tergugat.
“Bangunan (hotel) sudah hancur. Tidak jadi duit lagi. Lalu dana dari mana untuk membangun? Maka PT. Flobamor dan saya kuasa hukumnya menyatakan menerima (putusan), karena menguntungkan kita,” ujar Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Ia menjelaskan, selain menguntungkan pihak tergugat, keputusan majelis hakim juga sedikit memberatkan pihak penggugat.
Pasalnya dengan keadaan hotel saat ini, penggugat dalam hal ini PT SIM harus melakukan renovasi ulang bangunan hotel, agar bisa kembali beroperasi.
“Putusan ini menurut saya menguntungkan kita, dan memberatkan pihak penggugat. Sehingga kami menerima putusan ini. Pemprov NTT juga kemungkinan menerima putusan ini. Karena mereka tidak kerja, duduk diam-diam, dapat duit Rp250 Juta setiap tahun,” ungkapnya.
Dr. Semuel Haning menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif.
“Jadi PT. Flobamor menerima putusan itu, karena putusan itu menguntungkan kita. Dan saya yakin pemerintah Provinsi NTT juga menerima putusan itu,” pungkasnya. (*)