Hukrim  

Keterangan Saksi di Persidangan Perkara RSIA Dedari Kupang Menguntungkan Terdakwa

Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H.,M.Hum

Kupang, KN – Sidang perkara dugaan penyelewenangan uang Yayasan RSIA Dedari Kupang kembali digelar, pada Selasa 14 November 2023.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak RSIA Dedari Kupang ini, dipimpin oleh majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H.,M.Hum selaku Kuasa Hukum terdakwa FDB mengatakan, keterangan saksi dalam persidangan menguntungkan terdakwa.

Ia menyebut, 2 orang saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa uang yayasan dipakai untuk kepentingan pribadi dr. Sahadewa dan dr. Shinta.

BACA JUGA:  Hari Ini Sidang Tuntutan, PH Keluarga Korban Harap Ira Ua Dituntut Hukuman Maksimal

“Tadi keterangan 2 orang saksi menerangkan benar, mereka tahu uang yayasan dipakai untuk kepentingan pribadi dr. Sahadewa dan dr. Shinta bernilai miliar,” ujar Dr. Yanto Ekon kepada Koranntt.com.

Ia menegaskan, bahwa dengan dari keterangan yang disampaikan saksi di persidangan bisa memberikan keringanan kepada terdakwa. “Ia meringankan terdakwa,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pada Senin 13 November 2023, majelis hakim memeriksa saksi Direktur RSIA Dedari Kupang, dan pegawai BNI.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan tanggal 30 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)