Umbu Kabunang menjelaskan, semua perkembangan, dialog dan jalur damai yang sudah disepakati akan terus diinformasikan ke Polda NTT. “Saya akan terus laporkan semua perkembangan kepada Polda NTT,” sebutnya.
Ia menambahkan, point-point perdamaian telah diperolehnya dari Jerry Manafe dan ia optimis bisa dilaksanakan. “Saya rasa ini semua sudah clear dan setelah terjadi perdamaian selanjutnya kita akan buat surat pencabutan Laporan Polisi sehingga status para tersangka akan dipulihkan Kembali starus hukum para terlapor,” sebutnya.
“Ini semua untuk menjaga marwah dan martabat Pendeta dan Jemaat GMIT serta menjaga lembaga keagamaan agar berjalan sesuai tujuan pendirian dan memberikan pelayanan kepada jemaat,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui, Jerry Manafe, mengajukan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), berakibat Paul E. Dima selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, sekaligus selaku salah satu Anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Juga 8 (delapan) orang lainnya saat ini telah berstatus Tersangka, termasuk Pendeta Yandi Manobe.(*/SI



Tinggalkan Balasan