“Jangan buat kami ragukan permainan hukum di NTT. Uji materi memastikan uji materi itu merupakan materi pokok pengadilan,” ujar dia melalui pengeras suara.

Dalam spanduk besar masa aksi tertulis bahwa ini bukan pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana.

“Dukung Polresta Kupang dalam menghadapi pra peradilan terhadap penetapan tersangka Marten Konay,”

“Meminta hakim selaku pemeriksa perkara peradilan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN. Kpg bersikap obyektif, tegak lurus dalam penegakan hukum tanpa intervensi pihak manapun,” tulis mereka.

Kuasa Hukum keluarga Almarhum Roy Bolle, menyebut bahwa aksi itu bentuk kepedulian masyarakat kepada korban.
“Teman teman aliansi masih membuktikan bahwa rasa keadilan itu masih ada,” katanya.

Soal peradilan, Paul mengatakan bahwa seharusnya pihak Penyidik Polresta Kupang Kota punya alat bukti yang cukup menetapkan tersangka.

“Ini kan pengujian syarat formil sudah terbukti atau tidak. Harapan saya tidak mungkin penyidik tanpa alasan menetapkan saudara Marten Konay sebagai tersangka,” katanya.