“Karena dengan bukti dan kesaksian yang tidak realistis, maka hakim harus hati-hati dalam kasus ini. Sebab, bisa saja efeknya nanti cukup berbahaya,” jelasnya.

Meski demikian, Apolos menekankan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim yang akan diputuskan pada 8 November 2023 nanti.

“Terkait putusan perkara tanggal 8 November nanti kita serahkan sepenuhnya kepada hakim,” ungkapnya.

Namun, jika putusan hakim nanti tidak memuaskan, pihaknya akan menempuh paya hukum lain yang masih terbuka lebar.

“Kalau putusan tidak memuaskan, tetap masih ada upaya hukum lain untuk memperoleh keadilan,” pungkas Apolos. (*)