Selain itu, Peraturan Menteri KLHK Nomor 106 Tahun 2018 juga menyebutkan penyu adalah satwa yang dilindungi. “Prinsipnya konservasi adalah adalah kerja kolaborasi yang harus didukung oleh semua pihak,” ujarnya.

Dia juga minta lokasi pendaratan penyu tersebut dijadikan sebagai lokasi wisata edukasi terutama bagi generasi muda dan siswa sekolah. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan penyu. “BBKSDA bisa memprogramkan pendidikan bagi anak-anak sekolah, dan berkembang menjadi salah satu satu destinasi wisata edukasi, bukan mass tourism,” ujarnya.

Pasalnya, dulu masyarakat Desa Mata Air yang bekerja sebagai nelayan dan petani lahan kering, memburu dan mengonsumsi daging penyu. Namun mulai 2020, setelah BBKSDA NTT melakukan kegiatan konservasi di lokasi tersebut, masyarakat setempat ikut melakukan konservasi penyu.

Mereka juga melakukan patroli pendaratan penyu, penetasan dan pelepasliaran. Mereka memanfaatkan sisa dari bahan alam untuk membuat demplot sederhana. Selanjutnya, pada 2022 dibentuk kelompok konservasi penyu Sue Lain yang kemudian berganti nama  menjadi Kelompok Konservasi Penyu Cemara. Kelompok inilah yang kemudian aktif melakukan kegiatan konservasi penyu.