“Hak atas air tidak boleh diskriminatif dalam pemberian akses terhadap masyarakat tertentu. Prinsip keberlanjutan, juga harus dipertimbangkan untuk memastikan bahwa pengelolaan, sumber daya air dilakukan secara bertangungjawab dan berkelanjutan untuk generasi,” ucap Dr. Maks.
Ia menjelaskan, prinsip keterjangkauan juga penting memastikan bahwa biaya akses dan penggunaan air bersih tidak melebihi batas kemampuan ekonomi masyarakat.
Catatan WHO juga menjadi prinsip penting untuk mengintegrasikan aspek kesehatan, keberlanjutan, keadilan, dan keamanan air.
Dr Maks lebih lanjut, dalam paparan materinya menyampaikan langkah-langkah, pengarusutamaan hak atas air. Ada tiga poin penting yang menjadi pokok utama antara lain terkait dengan regulasi, kemitraan dan kolaborasi dan edukasi.
Kata dia, pengarusutamaan atas hak air perlu adanya Regulasi yang pasti.
“Pemerintah perlu memastikan keberadaan regulasi dan kebijakan, yang jelas yang mendukung hak atas air. Ini mencakup pembuatan undang-undang yang memprioritaskan akses air bersih,” paparnya.







Tinggalkan Balasan