Dalam sidang pemeriksaan, Teradu dan Pengadu mengakui beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan. Padahal Teradu masih terikat dalam pernikahan yang sah.

Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan selaku Teradu dalam perkara nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.

Sedangkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Johan Alamsyah selaku Teradu dalam perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. (*/kn)