Hukrim  

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Keberatan Rekaman Ilegal Dipakai Jadi Bukti

Apolos Djara Bonga (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menyampaikan keberatan terhadap bukti rekaman yang diajukan oleh pihak Izhak Rihi sebagai penggugat.

Menurut Apolos, pasal 31 UU ITE menyatakan, proses penyadapan atau perekaman yang didapat secara ilegal atau tanpa seijin orang yang direkam, tidak dapat dijadikan alat bukti.

Selain ilegal, menurut UU ITE, rekaman yang sudah lebih dari 6 bulan tergolong kadaluwarsa, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

“Sementara (rekaman) didapat dari proses yang tidak prosedural. Kalau dilanjutkan, maka bisa dilaporkan ke Polisi, karena sudah kadaluwarsa dan tanpa ijin orang yang direkam,” ujar Apolos kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Kejati NTT Bangun Kerja Sama dengan PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang

Sebagai Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos mengaku keberatan, jika rekaman tersebut dibuka di persidangan.

Menurutnya, untuk membuktikan rekaman tersebut bisa dijadikan alat bukti atau tidak, maka harus melalui sidang pengadilan sesuai pasal 185 KUHP.

Jika nantinya rekaman tersebut dibuka di persidangan dan bermasalah secara hukum, maka semua pihak yang hadir termasuk majelis hakim akan dimintai keterangan, kalau persoalan ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Walaupun belum dibuka, tapi saat ini saya sampaikan ke teman-teman wartawan, saya keberatan,” pungkas Apolos. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS