Kupang, KN – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menegaskan ijazah angkatan 2023 periode wisuda Juni dan September 2023 tetap sah dan bisa digunakan untuk mengikuti tes CPNS 2023.
Wakil Rektor Bidang Akademik : Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si menegaskan, para alumni Undana yang ingin mengikuti tes CPNS 2023, maka ijazah yang sudah ada di tangan masing-masing alumni tetap bisa digunakan.
Namun saat mendaftar CPNS 2023, para alumni diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Annytha mengakui, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang proses pendaftaran CPNS 2023 oleh para alumni.
Hasil koordinasi dengan BKN, para alumni Undana bisa mendaftar CPNS 2023, tapi dengan melampirkan surat-surat yang sudah disebutkan di atas.
Ke depan, Undana akan menerbitkan ulang Ijazah dengan prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas agar ketepatan data dan informasi dalam Ijazah tetap terjaga, dengan menghapus dan memusnakan 3.984 Ijazah yang salah penulisan nomor akreditasinya.
“Sesegera mungkin, Undana akan menyusun petunjuk teknis dengan mendapatkan persetujuan Dirjen Dikti untuk ditetapkan sebagai landasan kerja penerbitan ulang dan penghapusan atau pemusnahan Ijazah,” tegas Annytha dalam konferensi Pers bersama wartawan, Senin 2 Oktober 2023.
Untuk diketahui, saat ini terjadi polemik karena kesalahan penulisan status akreditasi pada 2 Periode Pengukuhan Lulusan, yaitu Lulusan Periode Bulan Juni dan Lulusan Periode Bulan September 2023.
Seharusnya tertulis dan tertera pada ijazah Nomor: Status Akreditasi, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 121/SK/BAN- PT/AK/PT/11/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Nusa Cendana Kupang (Baik Sekali).
Namun yang tertulis dan tertera pada ijazah Alumni Lulusan Periode Bulan Juni dan Lulusan Periode Bulan September 2023 masih menggunakan Status Akreditasi Institusi Undana yang lama, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Nusa Cendana Kupang B.
“Undana bersikap profesional dan mengakui adanya kelalaian dalam penulisan nomor akreditasi institusi Undana dalam ijazah alumni lulusan periode bulan Juni dan lulusan periode bulan September 2023,” ungkap Annytha.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, kerjasama & Sistem Informasi selaku PPID Utama Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk memberikan punishment kepada oknum yang lalai dalam penerbitan ijazah.
“Kami akan mengambil tindakan untuk oknum ASN yang telah lalai dalam penerbitan ijazah,” pungkasnya.
Hadir dalam keterangan Pers tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan kerjasama selaku Petugas Informasi Utama BPKS : Yefry C. Adoe, SE dan Koordinator Bidang Perencanaan dan kerjasama selaku PPID Pelaksana BPKS : Imanuel Saduk, SH., M.Hum. (*)