Perwakilan Manajemen PLN UIP Nusra Putu Pertamayasa mengatakan, awalnya Geothermal sulit dilaksanakan di Indonesia meskipun cadangan energi Panas Bumi atau Geothermal sebagai yang terbesar di dunia.
Hal itu karena Produk Undang – Undang di Indonesia kala itu mendefinisikan aktivitas geothermal sebagai aktivitas pertambangan (Undang-Undang No27/2003) yang mengimplikasikan bahwa hal ini dilarang untuk dilaksanakan di wilayah hutan lindung dan area konservasi (Undang-Undang No. 41/1999). Walaupun, faktanya aktivitas – aktivitas tambang geothermal hanya memberikan dampak kecil pada lingkungan (dibandingkan aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain).
Ia menjelaskan, pada Agustus 2014, waktu periode kedua administrasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hampir selesai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang-Undang Geothermal No. 21/2014 (menggantikan Undang-Undang No. 27/2003).
Poin dari produk UU ini memisahkan geotermal dari aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain. Dan, karena itu membuka jalan untuk eksplorasi geothermal di wilayah hutan lindung dan area konservasi.







Tinggalkan Balasan