Kupang, KN – Langkah pemerintah Provinsi NTT yang ingin berdamai dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) menuai protes dari sejumlah pihak.
Kuasa Hukum PT Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.PArb menegaskan, pihaknya tidak mau berdamai dan akan bertarung sampai mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Ia mempertanyakan urgensi apa yang menyebabkan pemerintah Provinsi NTT mengajukan langkah upaya damai dengan PT SIM.
“Ada ketakutan apa? Sebagai pengacara, saya melihat posita dan petitum PT SIM tidak sinkron atau kontradiksi,” tegasnya kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.
Semuel Haning juga menyampaikan bahwa di dalam gugatan, PT SIM mengatakan Pemprov NTT membatalkan sepihak kerja sama dengan PT SIM.
Namun pembatalan sepihak dalam KUH Perdata pasal 1320 memungkinkan untuk dilakukannya pembatalan sepihak.
“Lalu ada wanprestasi yang dilakukan oleh penggugat terhadap tergugat,” ungkap Semuel Haning.
Ia menegaskan, PT Flobamor akan maju terus untuk menghadapi sidang gugatan dari PT SIM. “Saya katakan, kami akan maju terus dan pasti kami menang,” ungkapnya.
Semuel Haning menyatakan, langkah pemerintah Provinsi NTT yang mewacanakan perdamaian dengan PT SIM, dinilai tidak konsisten dengan perkara yang sedang dihadapi.
“Sudah tidak konsisten. Sudah di akhir baru (mau berdamai). Ada ketakutan apa? Saya orangnya konsisten. Kalau mau maju, maju sampai akhir,” tandas Semuel Haning.
Ia meminta agar pemerintah Provinsi NTT lebih bijak dalam menghadapi perkara guagatan PT SIM. Menurutnya, marwah pemerintah harus dijaga dan bersama-sama dengan PT Flobamor menghadapi sidang sampai putusan. (*)