“Ketiga, melalui praperadilan. Ini pintu yang sangat terbuka bagi aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Semuel Haning menegaskan, domain penegakan hukum sebenarnya ada pada pihak Kejaksaan, untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka.

“Saya yakin bahwa Polri juga punya harga diri dalam penetapan tersangka, yang pastinya Polri sudah mengantongi 2 alat bukti. Jadi untuk membatalkan status tersangka, itu ada 3 cara yang bisa dilakukan,” ungkapnya.

Sementara terkait hak imunitas pada seorang pengacara, Semuel Haning mengatakan, hal itu tergantung pada kuasa yang diperoleh pengacara tersebut.

“Bicara tentang imunitas, kita bicara tentang legalitas kuasa. Apakah di dalam kuasa diberikan kewenangan seluas-luasnya membicarakan tentang poin-poin tertentu. Sebagai seorang pengacara harus berbicara sesuai kuasa,” tegas Semuel Haning.

Ia menambahkan, jika seorang pengacara berbicara di luar kuasa maka, risiko hukum akan ditanggung sendiri.

Semuel Haning mengajak semua insan advokat di seluruh Indonesia agar selalu bertindak sesuai kuasa yang diberikan, jika tidak mau terlibat persoalan hukum. (*)