Ia menjelaskan, setiap usulan dana Inpres diusulkan melalui aplikasi SiTIA, yang pastinya punya batasan waktu untuk menerima usulan.

Jika pada masa penerimaan usulan sudah selesai, dan ditutup maka pemerintah Kabupaten/Kota tidak bisa mengusulkan lagi dana Inpres lewat aplikasi SiTIA.

Selain itu, ada batasan usulan dana yang diusulkan melalui aplikasi SiTIA, yang nilainya berada di kisaran Rp15 Miliar hingga Rp50 Miliar.

Apabila diusulkan di bawah Rp15 Miliar atau di atas Rp50 Miliar, maka langsung ditolak oleh sistem.