Namun kehadiran para saksi dinilai bisa memberikan petunjuk, berkaitan dengan bukti-bukti yang telah diajukan. Karena para saksi hadir secara langsung dalam RUPS.

“Kalau tidak diterima, tidak apa-apa. Sidang berikutnya kami akan menghadirkan bukti tambahan dan saksi lain yang tidak termasuk dalam organ PT,” ujar Apolos Djara Bonga.

Sidang lanjutan gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT akan dilanjutlan pada tanggal 23 Agustus 2023. (*)