“Dia tidak tahu (aturan). Mana dia tahu aturan lain? Repot juga. Orang ditangkap kejaksaan apa urusannya? Apakah harus pakai Undang-undang PT?” tegasnya.
Ia menambahkan, pada persidangan pekan depan, pihak tergugat akan mengajukan 3 saksi untuk diminta keterangan saat persidangan. “Iya, kurang lebih 3 saksi,” tandas Apolos singkat.
Sementara kuasa hukum pihak penggugat Erwan Fanggidae belum memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses sidang tersebut.
“Saya belum bisa memberikan (keterangan) karena saksi kita masih ada satu saksi yang sudah disumpah. Nanti setelah dia berikan keterangan, baru saya kita (jawab). Supaya motifnya jelas,” ucap Erwan singkat. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan